Perumusan Pancasila oleh Tokoh-Tokoh Nasional

Pancasila merupakan ideologi dari bangsa kita yaitu Bangsa Indonesia, yang mana nilai-nilai dari point-point dalam Pancasila tersebut memiliki unsur dan makna yang mendalam dengan maksud untuk mempersatukan Bangsa Indonesia ini yang terdiri dari banyak dan berbagai macam ras dan suku serta bahasa, dan juga terdapat pula agama yang berbeda-beda, dalam hal ini ideologi Pancasila merupakan suatu dasar negara kita untuk mempersatukan ajaran-ajaran, aliran-aliran dan lain sebagainya. Dalam hal ini Presiden kita yang pertama memiliki ide yang brilian dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia, maka diperlukanlah dalam sebuah negara tersebut untuk mempunyai dasar dan ideologi. Dimana dalam membangun dan mengembangkan sebuah negara tersebut harus mempunyai dasar yang kuat agar tetap kokoh dan bersatu, demikian pula halnya jika kita membangun sebuah bangunan, yang kita perlukan adalah pondasi dasar yang kuat agar bangunan tersebut tetap kokoh dan berdiri, seperti itulah perumpamaan dalam membangun sebuah negara. Adapun dalam membentuk teks-teks Pancasila tersebut, pada tokoh Nasional kita memerlukan proses dan memiliki waktu dalam merumuskannya, serta memerlukan juga tahap demi tahap dalam merumuskannya Pancasila tersebut. Dalam pembahasan di bawah ini merupakan jalan dan proses Perumusan Pancasila oleh Tokoh-Tokoh Nasional. 


Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, yang terdapat lima point yang mana seperti yang sudah kita kenal yaitu terdapat lima sila, Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, yakni Panca : Lima, dan Sila : Dasar, berarti jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu Lima Dasar. Seperti yang sudah kita katakan tadi, bahwa Pancasila tersebut memerlukan waktu dan tahap demi tahap dalam pembentukan dan perumusannya, dalam hal ini tentu ada beberapa proses yang dilalui oleh para tokoh Nasional kita untuk mengkaji secara dalam dan tepat. Adapun tahap-tahap dan proses perumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:

  • Membentuk BPUPKI
Para perang dunia kedua, tepatnya sebelum tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan dari sekutu di Asia Timur Raya, Jepang sendiri melakukan banyak cara agar mendapatkan simpatisan dari Bangsa Indonesia, dan pada tanggal 7 September 1944, Perdama Menteri Jepang yaitu Kaiso berjanji akan memberikan kemerdekaan dan tidak akan menjajah kembali Bangsa Indonesia. Dan Jepang berjanji untuk memerdekakan Bangsa Indonesia, maka dibentuknya BPUPKI. BPUPKI merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Adapun BPUPKI ini dalam bahasa Jepang yaitu "Dokuritsji Junbi Cosakai". Pengumuman pembentukan BPUPKI tersebut dilakukan oleh Komandan pasukan Jepang pada saat itu, yaitu Kumakichi Harada, dan pada tanggal 28 April 1945, dilakukanlah pengumuman pengangkatan anggota BPUPKI. Lalu diresmikan dengan Upacara di gedung Cuo Sangi In, yang terdapat di Pejambon, Jakarta (Gedung Departemen Luar Negeri Sekarang).

Adapun anggota dari BPUPKI ini terdapat 67 orang anggota, yang mana 7 orang anggota berasal dari Jepang, serta 4 orang anggota berasal dari Arab dan Cina. Sedangkan ketua BPUPKI yaitu dijabat oleh Radjiman Wedyodiningrat, dan wakilnya yaitu Icibangase yang berasal dari Jepang, serta sekretarisnya dijabat oleh R.P. Soeroso.

  • Sidang Pertama BPUPKI
Setelah BPUPKI terbentuk, sidang pertama segera dilakukan. Adapun sidang BPUPKI tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam persidangan tersebut, BPUPKI membahas Kemerdekaan Indonesia dengan pembahasan tentang perumusan terhadap dasar-dasar negara. Pada sidang BPUPKI yang pertama, adanya beberapa pendapat yang membahas tentang dasar-dasar yang dipakai di Indonesia. Yang mana pendapat-pendapat tentang perumusan dasar negara tersebut disampaikan oleh tokoh-tokoh Nasional yaitu: Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Pendapat-pendapat mereka adalah antara lain sebagai berikut:
  1. Mr. Muhammad Yamin
    Adapun pendapat yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 yaitu Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Dan inti dari usulan rumusan tersebut antara lain:
    1) Peri Kebangsaan
    2) Peri Kemanusiaan
    3) Peri Ketuhanan
    4) Peri Kerakyatan
    5) Kesejahteraan Rakyat
  2. Mr. Soepomo
    Pendapat Mr. Soepomo dikemukakan pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, pemikiran Mr. Soepomo tersebut adalah menjelaskan dasar-dasar negara harus terbentuk berdasarkan hal berikut ini:
    1) Persatuan
    2) Kekeluargaan
    3) Keseimbangan dan Batin
    4) Musyawarah
    5) Keadilan Sosial
  3. Ir. Soekarno
    Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan dalam mengemukakan pendapatnya pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, dan usulan Ir. Soekarno mengenai perumusan dasar-dasar negara tersebut adalah sebagai berikut:
    1) Kebangsaan Indonesia
    2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3) Demokrasi atau Mufakat
    4) Kesejahteraan Sosial
    5) Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Sidang Kedua BPUPKI
Setelah sidang pertama berakhir, masuklah proses sidang BPUPKI kedua yang terjadi pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945, dalam masa ini perumusan tentang dasar negara belum terbentuk. Padahal pada masa itu BPUPKI akan istirahat selama satu bulan penuh, jadi BPUPKI membentuk panitia sembilan, yang mana panitia sembilan tersebut terdapat sebanyak sembilan orang, pembentukan panitia ini adalah sebagai perumus dasar negara. Panitia sembilan ini memiliki tugas yaitu sebagai penampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara. Adapun kesembilan anggota ini yaitu:
- Ir. Soekarno (ketua),
- Drs. Moh. Hatta,
- Abdul Kahar Muzakir,
- K.H. Abdul Wachid Hasjim,
- H. Agoes Salim,
- Mr. Moh. Yamin,
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Ahmad Subardjo, dan
- A.A. Maramis

Hasil dari kerja keras Panitia Sembilan tersebut tampak pada tanggal 22 Juni tahun 1945, mereka berhasil merumuskan sila-sila atau dasar-dasar negara tersebut untuk kemerdekaan Indonesia, rumusan tersebut diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Moh. Yamin.

  • Piagam Jakarta
Yang mana di dalam Piagam Jakarta tersebut terdapat lima point, yang akan menjadi Pancasila, yang mana  lima point tersebut bunyinya antara lain sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Adapun isi dari Piagam Jakarta tersebut bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini


Pada waktu sidang kedua BPUPKI ini juga disusunlah UUD 1945, yang mana Piagam Jakarta dijadikan namanya muqaddimah (preambule) dalam UUD 1945 tersebut, untuk selanjutnya dalam pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, istilah muqaddimah kemudian diubah menjadi Pembukaan.
Dan teks Piagam Jakarta dibuat dan ditulis dalam naskah penulisan dengan ejaan Republik serta ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo, Moh. Yamin, Wahid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejoso dan A.A. Maramis.

  • Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, kemudian Jepang membentuk PPKI untuk melanjutkan hasil dari kinerja BPUPKI. PPKI terdapat sejumlah 21 anggota untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana 3 wakil dari Sumatera, 12 orang perwakilan dari Jawa, 2 perwakilan dari Sulawesi serta seorang perwakilan dari Sunda Kecil, Maluku dan penduduk Cina. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI melakukan penambahan sebanyak 6 anggota, yang kemudian anggota dari PPKI ini terdapat sebanyak 27 orang anggota.

  • Rumusan Akhir Pancasila
 Dalam sidang PPKI yang terjadi tanggal 18 Agustus 1945, rumusan akhir dari Pancasila-pun ditetapkan, yang mana pada sidang tersebut, isi dari Pancasila adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah proses Perumusan Pancasila oleh Tokoh-Tokoh Nasional, yang mana rumusan akhir Pancasila pada sidang PPKI tersebut adalah teks Pancasila yang telah berhasil dirumuskan dan tidak bisa diubah serta diganggu gugat hingga saat sekarang. Semoga pada pembahasan tadi memberikan manfaat bagi para sahabat dan pembaca sekalian. Terimakasih atas kesempatan dan waktunya dalam membaca artikel di atas.
Previous
Next Post »

5 komentar

Click here for komentar
10 Oktober 2015 pukul 02.27 ×

Kalo ngomongin sejarah rsanya kurang pas klo tidak dbahas scra rinci gan
Maap gan kalo mnrut ane pembahasannya lompat" gan
Sorry gan hanya saran.a
Ehe

Balas
avatar
admin
10 Oktober 2015 pukul 02.28 ×

Kalo ngomongin sejarah rsanya kurang pas klo tidak dbahas scra rinci gan
Maap gan kalo mnrut ane pembahasannya lompat" gan
Sorry gan hanya saran.a
Ehe

Balas
avatar
admin
10 Oktober 2015 pukul 03.01 ×

Kalo ngomongin sejarah rsanya kurang pas klo tidak dbahas scra rinci gan
Maap gan kalo mnrut ane pembahasannya lompat" gan
Sorry gan hanya saran.a
Ehe

Balas
avatar
admin
10 Oktober 2015 pukul 09.29 ×

oke, thanx buat koreksinya gan..
utk pembahasan lainnya akan d post pada posting lain,, rajin2 aja mampirnya gan..
hehe

Balas
avatar
admin
24 Oktober 2015 pukul 18.15 ×

mantap gan..
biar ane bahas secara rinci pada posting berikutnya :)

Balas
avatar
admin
Thanks for your comment